Baca Juga
Bangli – 14 April 2025, Polres Bangli kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (14/4/2025), di Mapolres Bangli.
Didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H. Kapolres Bangli Membeberkan Kasus yang berhasil diungkap jajarannya diantaranya Kasus pertama terjadi di Banjar Peninjoan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, dengan korban I Dewa Kompyang Wijana Sidan (25) dengan Pelaku yang berinisial WS (48) dan diamankan pada 30 Maret 2025 setelah diketahui mencuri dua ekor ayam milik korban yang disimpan di belakang rumah pelaku, aksi pencurian ini terekam CCTV dan menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus. Pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Selain itu, kasus kedua yang berhasil diungkap Polres Bangli yaitu kasus pencurian perhiasan dan uang tunai di Kintamani, yang diakukan Pelaku yang berinisial KYP (23) dengan menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik korban Ni Nengah Lemin (49) di Desa Banua, Kecamatan Kintamani, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut untuk membayar hutangnya, tak hanya itu pelaku juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di delapan TKP baik di wilayah Bangli maupun di luar Bangli dengan kerugian yang diakibatkan mencapai ratusan juta rupiah, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ketiga terjadi di Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Korban I Wayan Mandi (40) melaporkan kehilangan beberapa barang dari gubuk kebunnya yang terjadi secara berulang antara 27 Februari hingga 27 Maret 2025, berdasarkan laporan tersebut tim gabungan resmob Polres Bangli dan Unit Opsnal Polsek Susut melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan serta berhasil mengamankan pelaku beriinisial WS (27), Salah seorang warga desa Sumita, Kecamatan/Kabupaten Gianyar sekaligus dengan barang bukti kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam Jumpa Perss tersebut Kapolres Bangli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami serius menangani setiap laporan yang masuk," tegas AKBP I Gede Putra. ***
Posting Komentar