WNA Pendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Kini Dideportasi


Denpasar |  Rabu, 22 Januari 2025/ Dalam rangka pengawasan dan penegakan  hukum keimigrasian, jajaran imigrasi dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan pendeportasian terhadap  mseorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Pengawasan keberangkatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari  2025 pukul 14.55 WITA terhadap 1 (Satu) WN Jerman melalui Bandara I Gusti Ngurah  Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala  Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.


Warga Negara Jerman berinisial KES, 36 Tahun, menggunakan VOA, berlaku sampai  dengan 30 januari 2025, datang ke Bali masuk melalui Bandara Internasional I Gusti  Ngurah Rai, telah Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa  Pendeportasian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah  melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan  perundang-undangan, 


Dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan  Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang  Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan  melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan  Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang  Keimigrasian.


Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga  keamanan lingkungan. Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya WNA yang  melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak  menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, segera  laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi.


Kerjasama masyarakat  sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.  ***

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama