Bekerja Secara Ilegal Di Bali, Kakak Beradik Asal Serbia Dipulangkan Ke Negara Asal

  


Badung - Jumat, 01 November 2024 / Kakak adik asal Serbia berinisal DM (31) dan  IM (28) dideportasi dari Pulau Dewata lantaran bekerja secara illegal sebagai  pengelola tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh  tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan  masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin  tinggalnya.

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing  yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung   menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala  Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan). Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di  tempat penyedia jasa tour. 


Namun demikian, melihat adanya gelagat yang  mencurigkan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor  Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk  ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September  2024. Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai  pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.


Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa  pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai  dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha  yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem   sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor  Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk  pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara  Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor  penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia. 


“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun  langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap  pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai  peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang  aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline  Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella  Yunidar Pasaribu) mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang  melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati  peraturan yang berlaku di Indonesia. 


Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa  diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA  yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan  keresahan.  ***

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama