Personil Polres Bandara Ngurah Rai Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali


Badung- Puluhan personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai antusias menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bandara, pada rabu (16/10/2024) pagi.


Kehadiran Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP I Made Krisnha Mahardika, S.H., M.H., Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali selaku Ketua Tim bersama tiga orang anggotanya diterima oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Gusti Putu Sudara, S.H., M.H. 


Materi yang di bawakan oleh Tim Sosialisasi Bidkum Polda Bali yaitu “Optimalisasi Pemahaman Undang Undang Pemilu dan Netralitas Polri dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2024 aman dan damai.” 


Dalam sambutannya Wakapolres Kompol I Gusti Putu Sudara mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Sosialisasi Bidkum Polda Bali yang akan memberikan sosialisasi hukum kepada personil Polres Bandara. 


“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan penting bagi kita sebagai anggota Polri dalam memahami tentang Undang Undang Pemilu dan netralitas kita dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 ini,” ujarnya.


Wakapolres mengharafkan seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan dapat mempedomaninya serta menerapkannya dengan baik sehingga setiap pelaksanaan tugas tidak ada keragu-raguan dalam bertindak selaku personil Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum. 

 

Selaku Ketua Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum AKBP I Made Krisnha Mahardika . mengapresiasi atas penyambutan yang dilakukan oleh Wakapolres 

bersama jajarannya.


“Apresiasi kami atas sambutan dan kesediaan Bapak Wakapolres bersama jajarannya menghadiri kegiatan sosialiasi hukum ini, besar harapan kami seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti dan memahami seluruh materi yang akan disampaikan oleh tim,” ujar AKBP I Made Krisnha Mahardika. (hms24)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama