Wakapolda Papua Buka Rakernis Fungsi Binmas T.A 2024


Jayapura – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si, membuka Rapat kerja Teknis (Rakernis) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di  Hotel Max One Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (06/08/2024).


Turut dalam dalam kegiatan tersebut PJU Polda Papua, para Kasat Binmas Jajaran Polda Papua dan para peserta Rakernis fungsi Binmas Polda Papua T.A 2024.


Dalam kesempatannya, Wakapolda Papua mengatakan dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Papua dituntut untuk mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat.


“Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Kepolisian sipil, dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara mengubah pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan /mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial,” ucap Wakapolda Papua.


Wakapolda Papua mengatakan bahwa untuk mewujudkan hubungan Polisi dengan masyarakat yang ideal bukanlah merupakan hal yang mudah. Ada yang berproses sangat cepat dan ada juga yang lambat. Namun yang lebih penting adalah bagaimana polisi bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat mampu mencegah terjadinya berbagai bentuk kejahatan.


“Untuk itu, upaya mencegah kejahatan yang dilakukan oleh Kepolisian bersama dengan warga masyarakat harus dapat menimbulkan efek pencegahan terhadap muncul dan berkembangnya kejahatan selanjutnya,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel pengemban fungsi Binmas Jajaran Polda Papua atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam memelihara Kamtibmas.


“Marilah kita bekerja dengan cerdas, tuntas, dan ikhlas,” pungkasnya.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama