Sebut Imigrasi Bandara Ngurah Rai Diskriminatif, Ozrem pertanyakan visa B211A Kenapa Diapprove

 


DENPASAR -  Seorang warga negara asing (WNA) bernama Ozlem Gorkan menilai Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bersikap diskriminasi terhadapnya. 


Hal itu terjadi perihal ditolaknya Ozlem saat saat berkunjung ke Pulau Dewata pada Selasa 6 Agustus 2024. Ia menyebut kedatangannya ditolak Imigrasi Bandara Ngurah Rai karena berstatus WNA Stateless (Tanpa Kewarganegaraan), padahal Ozlem mengantongi Visa B211A, serta memiliki Paspor Kanada dengan kelahiran Turki. 


Akibat hal ini, dia pun menumpahkan kekecewannya melalui pesan video dan dalam penjelasannya tersebut dia mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali. 


"Saya masuk Bali dengan Visa B211A, namun saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan," jelas Ozlem. 


Namun berbekal visa baru yang dibuatnya Ozlem menyatakan dirinya tetap ditolak untuk masuk ke Bali. 


"Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai," ujarnya. 


Ozlem bahkan mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang dengan mudah masuk ke Bali beberapa waktu lalu. Sehingga mempertanyakan penolakan terhadap dirinya. 


Kekecewaan Ozlem semakin lengkap setelah dirinya diberi surat penolakan pada Rabu 7 Agustus 2024 sore hari sekira pukul 15:30 Wita. 


Dia mengatakan dalam surat itu penolakannya disebabkan karena memberikan data palsu saat mendapatkan visa.  


"Padahal saat saya memohon visa ke Indonesia melalui proses online dan membutuhkan waktu 1 bulan lebih mendapatkan persetujuan untuk masuk," tutur Ozlem. 


Ozlem mempertanyakan kenapa dirinya dituduh memberikan data palsu padahal sebagai orang tanpa kewarganegaraan dan pemilik paspr Stateless tetaplah diakui. Selain itu Ozlem juga memliki paspor negara Kanada dengan status dapat kembali ke negara tersebut. 


"Apakah orang seperti kami (stateless) tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Indonesia," tanya Ozlem seraya menyebut buat apa Imigrasi Indonesia menerbitkan visa B211A namun tetap dilakukan penolakan saat datang ke Indonesia (Bali).


Sementara itu hingga berita ini tayang, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Nanang Saiful Isra Rusli, belum dapat dimintai konfirmasi.***


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama