Lakukan Curanmor, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota serahkan satu tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial HD (18) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Sabtu (20/07) pagi.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agua F. Pombos, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka HD diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 407 / V / 2024 / SPKT /POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Mei 2024 terkait pencurian bermotor.


"Yang mana dirinya melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah Pasar Youtefa sekitar bulan Mei 2024 lalu," ujar Kasat Reskrim.


Lanjut Kompol Pombos mengatakan, HD diserahkan beserta barang buktinya dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.


"Atas perkara yang dibuatnya dirinya disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," pungkaa Kasat Reskrim Kompol Pombos.(*)


Penulis : Edgard

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama