Polda Bali Tangani Kasus Pemalsuan Akun Nusa Bali


Bali - Kabid Humas Komnes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, selasa 28/5/2024.


KBP Jansen membenarkan tanggal 11 mei, SPKT Polda Bali telah menerima Laporan Polisi No Reg: STPL/542/V/2024/SPKT Polda Bali, perihal dugaan pemalsuan akun dan penipuan online.


Dimana terlapor terduga telah membuat akun palsu atas nama orang lain, termasuk salah satunya media sosial milik Nusa Bali.


Saat ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap akun palsu tersebut.


Apabila laporan itu terbukti dan terpenuhi unsur, berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal dua belas miliar rupiah.


Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan media sosial, salah satunya terkait dengan pembuatan akun seperti permasalahan tersebut diatas, mari kita lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial, ajak KBP Jansen. (*)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama