Denpasar-Ditengah pariwisata Pulau Dewata tengah ramai, publik dikagetkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor hukum Dan HAM Bali beredar luas di masyarakat.
Baca Juga
- Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
- Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Salahgunakan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler Segera Dilimpahkan ke PN Denpasar
- Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan
- Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan
- Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali
SK kakanwil yang di tandatangani kepala kantor hukum Dan HAM Bali Romi yulianto menjadi perbincangan masyarakat Bali.. keputusan Romi Yudianto untuk merotasi 18 Eselon 5 dan 4 di jajaran unit kerja keimigrasian setingkat Kanim, mengundang pertanyaan di masyarakat Bali.
Dengan beredarnya SK yang dikeluarkan Jumat 8 Desember 2023, seakan menunjukkan adanya hal yang urgent di divisi keimigrasian Bali,
Keputusan Romi Yudianto untuk mengeluarkan SK Kakanwil mengundang banyak pertanyaan. Sebab rotasi yang di lakukan merupakan posisi sentral di Kanim -kanim. Dan merupakan hal yang baru terjadi di Bali .
Banyak posisi yang ditempati dengan SK kementerian Hukum Dan HAM RI, di rotasi dengan menggunakan SK Kakanwil. Ini menjadi pertanyaan masyarakat, apa sebenarnya yang tengah melanda Kantor imigrasi Bali ?
Saat dikonfirmasi kebenaran isu tersebut, Humas Kanwil Bali Nengah Sukadana membenarkan Adanya 18 SK Kakanwil.
" Ya benar ada SK Kakanwil Hukum Dan HAM Bali tertanggal 8 Desember", jelas Nengah.
Namun untuk lebih jauhnya Nengah Sukadana tidak bisa memberikan penjelasan.
Keputusan Romi Yudianto untuk merotasi 18 eselon 5 dan 4 di satuan kerja (satker) keimigrasian Bali seakan mengundang banyak spekulasi di masyarakat.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan Romi Yudianto tidak merespon konfirmasi wartawan melalui Humas kanwil maupun what's app Romi. ( TIM )
Posting Komentar