Foto : Depan SPKT Polres Pasuruan |
Dia dilaporkan istrinya karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabar itu muncul dari surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP/LP/B/76/V/2023/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam surat tersebut, pelapor diketahui bernama HSL (26), warga Tempel Gempol Pasuruan. Kejadian dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib
Peristiwa itu terjadi ketika pelapor mengantar anaknya ke rumah orang tua terlapor. Namun, tiba tiba dirinya dianiaya oleh sang suami. Mirisnya lagi, dugaan kekerasan itu terjadi di depan anaknya yang terbilang masih kecil.
Dugaan penganiayaan itu katanya dilatarbelakangi cemburu buta sang suami kepada istrinya. Sang suami menuduh dirinya tengah berselingkuh dengan temannya padahal perselingkuhan itu tidak pernah ia lakukan.
"Saya sering dipukul, dan kejadian KDRT sudah beberapa kali terjadi karena suami saya itu selalu saja cemburu tanpa sebab dan menuduh saya selingkuh,” ungkap Pelapor.
Atas kejadian ini, terlapor mengaku kalau dirinya mengalami luka alami memar dan luka di bagian kepala. Dia bersama keluarganya, akhirnya melaporkan apa yang dilakukan sang suami ke Polres Pasuruan "Saya sudah melaporkan kejadian KDRT ini dan saya juga sudah menjalani visum" katanya.
Dia berharap, laporan yang ia sampaikan segera di proses oleh polisi. Karena, apa yang dia alami, bukanlah kejadian yang pertama kali.
Sementara itu, Anton Kanit Pidum saat dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban tentang kasus tersebut. Selain itu, Kabar Lensa juga masih berusaha mencari terlapor untuk melakukan konfirmasi.
(Die)
Posting Komentar