Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Usai Menganiaya Korbannya

  


Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Muara Tami berhasil menyerahkan tersangka GW atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.


Tersangka GW diterima langsung oleh JPU Marlini Aditri, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, (28/4).


Tak hanya tersangka, barang bukti berupa gunting berwarna hitam merah sepanjang 20cm dan gunting  berwarna hitam hijau sepanjang 17cm pun ikut diserahkan untuk memperkuat kasus penganiayaan yang ia lakukan.


Kapaolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 Februari 2023 lalu terhadap korban bernama Refling Sara Ayorbaba.


"Saudara Ayorbaba dianiaya dengan cara dipukul dibagian muka dan kepala belakang, tak sampai disitu, Ayorbaba juga ditusuk menggunakan gunting dibagian punggung sebanyak 3 kali dan dipinggang sebanyak 2 kali," ungkap AKP Cornelis.


Pasal yang disangkakan terhadap GW yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan kondisi korban yang pada saat itu mengalami luka berat.


"GW akan terus menjalani proses hukum dan mempertangungjawabkan perbuatannya saat di Pengadilan nanti", tandasnya.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama