Polda Bali-Polres Klungkung-Bertempat di Lobi Kantor Reskrim Polres Klungkung, Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K menggelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K.,mengatakan bahwa kejadi Pencurian dengan Pemberatan ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2023 bertempat di Kandang Ayam Boiler di Dusun Kangin Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung adapun barang yang hilang 7 (tujuh) Unit Blower (Kipas Angin Besar) denga kerugian sebesar Rp 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus ribu rupiah), Kamis, 6/4/2023 Pagi
Berdasarkan Laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Klungkung memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, di beberapa Pengepul/Gudang Rongsokan yang berada di wilayah Kec. Banjarangkan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 08.00 wita Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya salah seorang pengepul rongsokan yang menerima penjualan Kipas Angin bekas di Jalan Blimbing Banjarangkan
Kasat Reskim menambahkan aksi ini dilakukan oleh 2 (dua ) Orang yang dimana Inisial pelaku KM, 19 Tahun dan KTT masih di bawah umur yaitu 17 tahun yang beralamat dari Desa Tusan Banjarangkan.
Dari hasil pengembangan, para pelaku juga mengakui telah mengambil Kipas Blower di tempat berbeda sebanyak 4 (empat) buah, dan saat ini masih dilakukan pengembangan.Imbuh Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K.,
Dan Barang Bukti yang diamankan
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam
- 1 ( satu) buah celana pendek warna hitam
- 1 ( satu ) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX DK 6516 MK
- 1 ( satu ) unit SPM merk Honda Supra X DK 2919 MG
- 2 ( dua ) buah anak kunci
- 11 ( sebelas ) buah Kipas Blower (Kipas Angin Besar)
Posting Komentar