Foto : saat warga mendatangi rumah saksi |
PASURUAN - Kasus Redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang kini sedang ditangani Kejaksaan, rupanya memanas.
Pasalnya, salah satu warga yang sempat dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersebut, didatangi sejumlah orang. Puluhan massa itu datang ke rumahnya dan memaksa dirinya untuk memberikan klarifikasi di Balai Desa Tambaksari Purwodadi.
Hingga saat ini, klarifikasi yang diminta warga itu masih belum jelas tujuannya. Mengingat kasus Redistribusi lahan yang dilaporkan Pusaka itu, dalam penanganan Kejaksaan Bangil. Tak sampai disitu, Sang Kades juga sempat melayangkan surat kepada saksi, agar dirinya memberikan klarifikasi terkait Refistribusi Lahan di Tambaksari.
Karena merasa dipaksa, akhirnya saksi tersebut menolak untuk datang. Terlebih, dirinya mengaku hanya sebagai saksi yang sifatnya berkwajiban mendatangi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi, Jatmiko Kades Tambaksari mengaku, kalau dirinya tak pernah memerintahkan hal tersebut. Dia juga berdalih, kalau yang dipanggil jaksa itu bukanlah pemohon.
"Saya mendengarkan di balai desa itu dari pemohon merasa resah karena ada pemanggilan warga yang bukan pemohon tapi dipanggil kejaksaan mas" Kata Kades Tambaksari.
Hanan, selaku relawan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), mengecam keras aksi persekusi dan intimidasi terhadap para saksi. Menurut dia, main grebek rumah saksi sebuah perkara yang sedang ditangani, dapat mengganggu jalannya proses hukum. Selasa (14/03).
"Tidak ada kewajiban bagi saksi untuk memberikan keterangan diluar penyidik Kejari. Tidak ada urgensi kades meminta klarifikasi atas kasus yang tengah berjalan di Kejari Kabupaten Pasuruan," tegas Hanan.
Ia juga mengingatkan Kades Tambaksari dan panitia sertifikasi redistribusi tidak melakukan persekusi dan intimidasi terhadap para saksi. Jika masih terjadi, ia meminta penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memberikan perlindungan terhadap para saksi.
"Saya harap agar tetap bersabar tak usah penasaran, nanti kalau sudah gilirannya kan pasti dipanggil juga" kata Hanan.
Disinggung terkait pemanggilan saksi yang dianggap bukan dari pemohon, Hanan mengaku kalau dirinya tak punya kewenangan untuk intervensi penegak hukum. Menurut dia, jaksa di pasuruan sudah mahir dalam menangani masalah seperti ini.
"Penegak hukum kok mau diatur-atur, biarkan proses berjalan, mau yang dipanggil pemohon, atau panitia, atau kepala desa, itu yang lebih tahu Kejaksaan bukan kita mas" pungkas Hanan.
(Die)
Posting Komentar