Foto : Tersangka saat peyidikan / inset : Tersangka saat dikepung massa |
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diketahui bernama M. QOSIM (41), warga Dusun Karang Nongko Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan korbannya ialah anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, warga Wonorejo Pasuruan.
Ceritanya, saat itu tersangka datang untuk memijat nenek korban. Setelah itu si nenek menyuruh si Qosim memijat cucunya yang masih terbilang anak anak.
Tak disangka, Qosim yang dipercaya sebagai tukang pijat, malah melakukan pencabulan dengan cara mencium dan meraba paha dan dada korban. Tak hanya itu, pria yang kini jadi tersangka ini juga menggosok kemaluan korban dengan handbody.
Untungnya, kelakuan bejat tersangka segera diketahui bibik korban bernama Dewi Triani. Sehingga, kejadian itu segera dilaporkan kepada ibu korban dan langsung digeruduk massa.
Malam itu, evakuasi terhadap terduga pelaku sempat sulit karena banyaknya massa yang sudah geram. Namun untungnya, Polisi dapat mengatasi hal itu dan segera membawa tukang pijat itu ke Mapolres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kalau tersangka saat ini sudah ditahan. "Sudah jadi tersangka dan ditahan" kata Farouk.
Dia dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Die)
Posting Komentar