Lujeng Laporkan Dugaan Pungli Redistribusi Lahan di Purwodadi

Foto : Lujeng dan Hanan setelah aduan le Kejaksaan

PASURUAN - Program Redistribusi sertifikat tanah, di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, rupanya menyisakan masalah. Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan sertifikat terendus Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto.

Data yang dikantongi Lujeng , dari 352 bidang lahan, sudah ada puluhan orang, yang mengaku telah melakukan pembayaran, untuk pengurusan sertifikat pembagian lahan, yang dikuasai negara itu.

Bahkan, ada beberapa orang yang kabarnya tak mampu membayar, hingga tanahnya dialihkan ke orang lain. Padahal orang itu disinyalir tak memiliki hak untuk masuk dalam program redistribusi di sana.

Bandrol yang dipasang dalam program tersebut sangatlah fantastis. Karena dalam pengajuan itu dipatok dengan harga 2000 Rupiah / meter persegi (m2). Sehingga, dalam pengurusan itu masyarakat harus merogoh kantong mulai dari 4 Juta hingga 12 Juta rupiah. Kalau tidak kuat, maka lahan warga yang tak mampu untuk membayar akan beralih ke pihak lain.

"Mereka seharusnya prioritas mendapatkan lahan. Tapi karena tidak mampu membayar pungutan yang ditetapkan panitia, lahan tersebut dialihkan kepada orang lain," tandas Lujeng.

Kamis (16/02) kemarin, Direktur Pusaka itu melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Sejumlah bukti bukti transaksi dari proses pembuatan itu diserahkan Lujeng ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Lujeng berharap, laporan terkait dugaan pungli di Purwodadi ini segera ditangani Satgas Mafia Tanah Kejari Kabupaten Pasuruan. "Mereka seharusnya prioritas mendapatkan lahan. Tapi karena tidak mampu membayar pungutan yang ditetapkan panitia, lahan tersebut dialihkan kepada orang lain," tandas Lujeng.

Lujeng juga meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan pro justicia. Karena dalan laporannya, bukti bukti awal yang ia layangkan dirasa sangat cukup untuk menjerat para pelaku.

Semantata itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, dirinya akan mempelajari aduan yang disampaikan Pusaka kepada Kejaksaan.

Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Pada 28 Desember 2022 kemarin, Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat masal itu secara simbolis kepada masyarakat yang ada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Namun, ternyata dalam proses pembuatan sertifikat muncul permasalahan dibawah. Bahkan masalah itu kini dilaporkan Pusaka ke Kejaksaan.

(Die)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama