Foto : Korban saat terkapar / inset : 2 pelaku |
PASURUAN - Pelaku begal yang sempat membacok korbannya di depan Majid Rembang, akhirnya dibekuk Jatanras Polres Pasuruan. Para pelaku dibekuk pada Rabu (08/02) kemarin sekira pukul 15.30 sore.
Dua pelaku itu diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, warga Perum Keboncandi Permai Karangsentul, Gondangwetan. Dan satu lagi bernama Muhammad Ibrahim warga Dusun Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek.
Meski pelaku terkenal licin, para pemburu pelaku kejahatan itu terus berupaya sebulan penuh. Dan, benar kata pepatah "Usaha tak akan menghianati hasil", dua pelaku itu akhirnya terendus dan diringkus polisi di rumahnya masing masih.
“Kedua pelaku terlibat aksi begal terjadi di Rembang, dengan korban Sofi. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, sekarang diamankan di mapolres,” terang Kapolres Pasuruan, Bayu Pratama Gubunagi.
Komplotan begal yang ditangkap Polres Pasuruan ini memang cukup sadis. Sebulan lalu dia dia merampas sepeda motor korban bernama Sofi, warga Desa Krengi, Kecamatan Rembang Pasuruan.
Tak hanya ambil motor, mereka juga melakukan kekerasan dengan membancok korban berkali kali. Padahal waktu itu korban telihat tidak melakukan perlawanan sama sekali. Parahnya lagi, mereka sepertinya sudah tak punya rasa takut. Karena, aksi sadis itu dilakukan ditempat yang terbilang ramai.
Modusnya pun terbilang rapi, karena waktu itu pelaku berpura pura pesan barang kepada korban dengan cara cash on delivery atau yang biasa dikenal COD. Namun, saat ketemu korban dituduh punya masalah dengan adiknya dan langsung menyabetkan goloknya kepada korban
Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah dan bersimbah darah. Untungnya, korban segera dilarikan ke rumah sakit nyawanya masih tertolong meski sempat kritis.
Foto : dua pelaku (pegang kertas) |
Semenjak insiden itu, kasus begal di Rembang ini menjadi atensi Polres Pasuruan. “Pelakunya empat orang, dua lainnya masih DPO inisialnya J dan Z,” jelas Kapolres.
Sementara itu, pelaku lain yang masih belum tertangkap, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Eksekutornya dilapangan Mukhammad Ibrahim, Risky Rahmat Hidayat dan J. Motor hasil perampasan, dijual ke Z masih DPO seharga Rp 1,5 juta,” jelas perwira berpangkat melati dua itu.
Dan ternyata, pelaku yang tergabung dalam komplotan begal ini sudah berkasi sejak 2022 lalu. TKP nya juga cukup banyak, mulai dari di Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, dan Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
“Dua pelaku sudah tertangkap, telah ditetapkan tersangka. Keduanya dalam kasus ini dijerat pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
(Die)
Posting Komentar