PASURUAN - Dua orang warga Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, tak berkutik ketika diamankan unit reskrim Polsek Kejayan. Keduanya ditangkap setelah melakukan perjudian jenis kartu remi di sebuah pos kamling.
Mereka merupakan DPO Polsek Kejayan, dan sering melakukan kegiatan judi jenis kartu remi di desanya.
Polsek Kejayan terus melaksanakan penegakan Kamtibmas di wilayahnya, terutama di kantong-kantong rawan tindak kriminal dan tak terkecuali juga melakukan razia guna mendukung ketertiban umum di masyarakat.
Diketahui, terduga pelaku bernama Ahmad Hidayat (47), dan Mulyono (53), merupakan warga Dusun Krajan Desa Kedemungan. Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Jum'at (3/2/23) sekitar pukul 17.30 Wib.
Sebelumnya kedua orang tersebut melarikan diri saat akan ditangkap pada, Minggu (2/10) tahun 2022 lalu. Keduanya lari saat kedapatan sedang bermain judi kartu remi di poskamling.
Kapolsek Kejayan, AKP. Marti, mengatakan jika kedua warga yang diamankan anggotanya merupakan orang yang beberapa bulan belakangan yang dicarinya, dan diduga mereka berdua yang mengajak warga lainnya untuk bermain judi setiap malam di poskamling.
"Poskamling itu bukan tempat untuk berjudi, berdasar laporan warga setiap. Malam ada yang bermain kartu remi dengan taruhan uang," kata AKP. Marti, Kapolsek Kejayan. Sabtu (04/02).
Maka dari itu, jajaran Polsek Kejayan setiap hari terus melakukan giat patroli wilayah untuk menjaga agar tindak kejahatan bisa diminimalisir, dan untuk menjaga stabilitas keamanan bersama.
(Die)
Posting Komentar