Puluhan Tambang di Pasuruan, Diseret PORTAL ke Polisi

Foto : Kapolres Pasuruan bersama PORTAL

PASURUAN - Usai laporkan tambang di Polres Pasuruan Kota, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), kini bergeser ke Polres Pasuruan. Rabu (25/011).

Sekitar pukul 02.30 Wib, Lujeng dan kawan kawan ditemui Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Dalam pertemuan itu, banyak hal disampaikan PORTAL tentang keberadaan tambang tambang di Kabupaten Pasuruan.

Menurut Lujeng, ada sekitar 40 Tambang yang diadukan ke Polisi, dan semua terindikasi ilegal. "Kita meminta kepada Polres Pasuruan, untuk segera melakukam tindakan hukum" Kata Lujeng saat keluar dari ruangan Kapolres.

Koordinator PORTAL itu menambahkan, tambang tambang yang dilaporkan itu permasalahannya bervariasi. "Mulai dari tidak memiliki izin sama sekali, atau hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tapi melakukam produksi dan penjualan" Imbuh Lujeng.

Menurut Lujeng, saat ini adalah momentum yang paling tepat bagi kepolisian untuk melakukan pemberantasan tambang ilegal. Mengingat, dalam kurun wakti 10 tahun, hanya 1 tambang yang di vonis bersalah.

"Ini adalah momentum bagi Polres Pasuruan,   karena kasus tambang ini sangat banyak, namun dalam kurun waktu 10 tahun ini kenapa hanya 1 yang di vonis bersalah" Pungkasnya.

Perlu diketahui, Lujeng dan kawan kawan rupanya getol menyikapi tambang tambang yang dianggap bermasalah di Pasuruan. Mereka, mencoba mendatangi DPRD hingga melaporkan ke Polisi.

Tak hanya itu, PORTAL juga dikabarkan akan segera bertolak ke Jakarta. Mereka rencanya akan mendatangi Mabes Polri dan Kementrian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama