Polres Pasuruan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Pertemuan Jum'at Curhat



PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kabag Ren Polres Pasuruan Kompol Bambang S, S.H. yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan dan Kapolsek Gempol, Jum'at pagi menggelar program kegiatan "Jum'at Curhat" yang dilaksanakan di Balai Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (20/01/2023).


Dalam kegiatan Jum'at Curhat di Balai Desa Gempol ini dihadiri oleh Kapolsek Gempol Kompol Zulkipli Ahyat Musa, S.I.K., Forkopimca Kecamatan Gempol, serta Tokoh agama dan Masyarakat Kecamatan Gempol.


Sebelum mendengar curhatan dari warga masyarakat Desa Gempol, Kabag Ren menyapa beberapa warga masyarakat yang berkumpul di teras Balai Desa Gempol untuk mengikuti dan melaksanakan kegiatan Vaksinasi Booster Pfizer yang bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Gempol.


Kompol Bambang menjelaskan bahwa kegiatan "Jum'at Curhat" kali ini selain menampung aspirasi masyarakat juga melaksanakan Gebyar Vaksinasi Booster Presisi serta memberikan pelatihan kepada masyarakat Desa Gempol ujian teori dan praktek SIM masuk desa, dengan Program "SIM Cak Bhabin".


"Hal Ini tidak lepas dari keinginan kepolisian yang ingin menjalin silaturahim dengan warga masyarakat dan tentunya kita ingin melihat adanya sumbangsih yang kita berikan kepada masyarakat, baik masalah keamanan maupun hal hal lain," ujarnya.


Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Jum'at Curhat tersebut, Kabag Ren juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ataupun keluhan keluhannya kepada pihak Kepolisian.


"Mungkin beberapa keluhan masyarakat belum bisa tersampaikan kepada petugas kepolisian, maka hari ini kita bisa mendengar langsung bagaimana keluhan masyarakat, sehingga alhamdulillah kegiatan Jum'at Curhat ini bisa kita jadikan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat," tambahnya.


Kades Gempol Ahmad Dwi Setyono mengatakan terkait permasalahan yang tranding di Desa Gempol saat ini yakni masih adanya permasalahan sengketa kepemilikan tanah, "Oleh karena itu kami selaku Pemdes setempat meminta pihak Polri untuk bersedia menjadi wadah mediasi."


Kabag Ren manjawab, "Terkait dengan permasalahan sengketa kepemilikan tanah, kita harus bisa memilah permasalahan dimaksud yang dimana dalam perkara tersebut dapat masuk di pidana ataupun perdata. Namun selepas dari itu kami Polri akan selalu siap mendukung dan akan menjadi wadah mediasi untuk menjadi penengah disetiap adanya permasalahan masyarakat demi terwujudnya Sitkamtibmas yang kondusif," jawabnya.


Berikutnya Suwandi seorang perwakilan dari masyarakat Kecamatan Gempol mengatakan, "Kendala kami di masyarakat ketika dimulainya dan diberlakukannya e-tilang yaitu ketika kendaraan kami dijual dan yang melanggar adalah pembeli baru maka kami selaku pemilik akan mendapat surat teguran berupa tilang yang dikirimkan ke alamat rumah, maka dari itu saya berharap kepada Polres Pasuruan agar diberikan solusi terkait hal tersebut."


KBO Sat Lantas Polres Pasuruan, Iptu Arief Rahman Hakim menjawab, "Terkait dengan e-tilang, apabila kendaraan sudah berpindah kekuasaan ke orang lain atau sudah dijual agar segera dilakukan konfirmasi "Lapor Jual" ke Samsat setempat, sehingga pemilik yang lama terbebas dari denda ketika pemilik baru kedapatan melanggar lalu lintas," terangnya.  (*)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama