Foto : Aktivis saat di Polres Kota / Inset : Ashari (Portal) |
PASURUAN - Bentuk keseriusan aktivis Pasuruan, yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), dalam menyikapi tambang bermasalah di Pasuruan, rupanya bukan sekedar bualan belaka.
Hal itu terbukti, ketika para aktivis yang digawangi Lujeng Sudarto itu, ambil sikap melaporkan tambang bermasalah yang ada di wilayah timur. Selasa (24/01).
Ashari, salah satu aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) itu mengatakan, kalau pihaknya sudah menyerahkan berkasnya ke Polres Pasuruan Kota.
Menurut Ashari, 11 tambang yang dia laporkan hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi. Namun, dia menduga tambang tambang itu dikeruk dan hasilnya dijual.
"Dari data ESDM, yang tidak memilik IUP Produksi itu ada 11 tambang meliputi kawasan Nguling dan Grati. PT atau CV itu hanya memiliki WIUP atau IUP Eksplorasi, dan itu menyalahi aturan" kata Ketua GMBI itu.
Ashari menambahkan, jika aturan yang ada dikangkangi, maka akan masuk dalam katagori melakukan tindak pidana. "Kalau izinnya WIUP atau IUP Ekplorasi, tapi ditambang lalu dijual itu jelas pidana" pungkasnya.
Jubir Portal itu berharap, Polres Pasuruan Kota, segera melakukan investigasi dan berani berantas galian C yang dianggap melanggar hukum. "Saya berharap Polisi berani dan bergerak cepat" pungkas pria ganteng itu.
Sekedar mengingatkan, tambang tambang bermasalah yang berada di Kabupaten Pasuruan, rupanya disoal oleh sejumlah aktivis. Seminggu lalu, Lujeng dan kawan kawan mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan, meminta anggota DPR segera sidak dan pansus terkait tambang.
Namun, sesumbar Komisi III, yang akan melakukan sidak hingga saat ini masih terkesan mlempem. Hingga akhirnya dedengkot dedengkot NGO itu malaporkan ke Polres Kota. Dan rencannya, besok juga akan lapor ke Polres Kabupaten dan ditembuskan ke Mabes Polri.
(Yud)
Posting Komentar