RANGKASBITUNG - Sidang praradilan yang dimohonkan oleh warga banjarsari terhadap penyidik Polres Lebak Polda Banten yang diduga telahmenyalahgunakan wewenang,pada saat sidang dibuka para awak media bersitegang dengan petugas pengadilan sontak Hakim Tunggal yang memimpin Sidang prapradilan yakni Hakim Iriyati Ummah, S.H,menegur wartawan. Senin- 5 Desember 2022
"Kenapa saudara marah-marah ada apa?? Ini loh bu hakim kami awak media kok dilarang mengambil gambar jawab salah satu wartawan,iya izin dulu jika mau ambil gambar jelas hakim.
Para awak media menyayangkan sikap petugas pengadilan begitu juga dengan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang tidak memahami tugas dan fungsi wartawan.
Wartawan bertugas untuk meliput berbagai kegiatan di seluruh Indonesia dan kepada segenap instansi Pemerintah,TNI,Polri maupun swasta agar dapat membantu awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.
Tidak seorang pun dapat menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ,bahkan bagi orang yang menghalang halangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000 000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).
(Team)
Posting Komentar