Jayapura Kota - Respon laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal di seputaran Entrop, Polsek Jayapura Selatan berhasil amankan tiga pelaku beserta barang buktinya masing-masing bertempat di sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan, Selasa (27/12) malam.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Rabu 28/12 siang) membenarkan bahwa semalam pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial HI (39) dan dua orang pria yakni S (25) dan AL (34).
Kapolsek mengatakan, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal, dimana ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis.
"Berawal saat tim opsnal kami yang merespon laporan masyarakat terkait aktifitas para penjual miras secara ilegal yang kian meresahkan di sepanjang jalan Kelapa Dua Entrop. Dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Mirwan, S.Tr.K, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memonitoring aktifitas dimaksud," ucap Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Julkifli menerangkan, saat diamankan tim langsung lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan awal hingga ditemui barang bukti lainnya yang disimpan di lokasi penyimpanan masing-masing pelaku.
"Dari HI, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 12 botol / kaleng berbagai jenis, sedangkan dari pelaku S total 121 botol / kaleng minuman keras berbagai merk dan yang terakhir dari pelaku AL total sebanyak 235 botol / kaleng minuman beralkohol berbagai jenis yang siap untuk didagangkan secara ilegal," pungkasnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota ini juga menambahkan, kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindaklanjuti. "Kami juga menghimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal," tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para pedagang minuman keras secara ilegal yang beraktifitas di sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop. "Jika masih ada yang beraktifitas seperti ketiga pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
"Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Cartensz-2022 Polrsta Jayapura Kota dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Kota Jayapura. Mari bersama saling jaga satu sama lain, bersinergi memelihara kondusifitas Kamtibmas untuk kepentingan umum," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar