Hampir 10 Tahun Sertifikat Warga Mangkrak, Iwan Tuding Sertifikat "Mandek" di BPN

Foto : Kantor KUD SEMBADA PUSPO
PASURUAN - Program pembuatan sertifikat massal, di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2013 lalu, ternyata menyisakan polemik di sebagian warga.

Program yang kalau dihitung hampir 10 tahunan ini masih terlihat tak beres dan terkesan "Njlimet" karena, ada sebagian warga yang mengaku masih belum menerima sertifikat yang dijanjikan.

Padahal, mereka mengaku sudah merogoh kantong untuk membayar agar sertifikatnya segera kelar.

"Saya sudah bayar ke KUD melalui ketua kelompok dan sudah lunas" kata salah satu pengaju waktu itu.

Parahnya lagi, mereka mengaku tak pernah mendapat penjelasan tentang alasan nyandetnya sertifikat yang ia ajukan melalui KUD Sembada Puspo itu. "Kita gak pernah dapat pemberitahuan tentang alasan sertifikat tak keluar" kata salah satu warga.

Diruangannya , Iwan selaku Ketua KUD Sembada Puspo, menampik kalau dirinya sebagai penyelenggara program. Dia berdalih kalau dirinya hanya fasilitator saja dan tugasnya hanya ngumpulin anggota. 

Tak tanggung tanggung, Iwan juga menuding, kalau masalah mandeknya sertifikat itu ada di tangan BPN Pasuruan. Bahkan Iwan melempar bola panas itu ke BPN dan mengaku kalau pihaknya juga menjadi korban.

"Permasalahan Sertifikat itu berada di BPN, dan saya sudah menyurati BPN namun gak ada jawaban, " kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga buka bukaan kalau dirinya tak mendapatkan untung sama sekali "Se-peserpun tak ada" pungkas Iwan.

Perlu diketahui, tahun 2013 kemarin pemerintah mengadakan pembuatan sertifikat massal dengan sebutan Larasita. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah.

Namun sayang, program itu ternyata masih saja amburadul dan tidak secantik namanya. 

Apakah memang benar benar mandek di BPN ? Bersambung_ 

(Yud/tim)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama