Polresta Jayapura Kota - Usai dinyatakan berkas perkaranya lengkap, KK Alias Ano (22) tersangka tindak pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pemerkosaan terhadap korban bernama Sriwati (47) akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (4/11) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/11) pagi. "Tersangka KK Alias Ano telah diserahkan pihaknya melalui Penyidik ke Jaksa bernama Victor Suruan, S.H bersama barang buktinya.
"Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Jaksa yakni satu buah Pipa Besi, satu buah Kayu Balok dan barang milik korban berupa satu buah Teralis Besi Jendela Rumah, satu buah Kasur dan Bantal, satu lembar Celana Dalam, satu buah BH dan satu lembar Celana Jeans," pungkasnya.
Tersangka di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 435 / VII / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 09 Juli 2021 dengan TKP di rumah korban tepatnya di depan Hotel Relat Argapura Distrik Jayapura Selatan.
"Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka KK Alias Ano terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan," tegas AKP Oscar.
Kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KK Alias Ano terjadi pada Jumat tanggal 9 Juli 2022 sekitar Pukul 02.00 WIT, dimana tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian timbul niat ingin melakukan pencurian, namun saat masuk ke rumah kemudia dirinya bertemu dengan korban hingga terjadi tindak pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan serta Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, korban berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Numbay dengan dipimpin Kanit Aiptu Ade Serosero pada Kamis tanggal 8 Juli 2022 bertempat di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar