Jayapura Kota-Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka YM (31) beserta barang bukti atas perkara Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/10) Siang.
Kapolsek menerangkan, tersangka YM diserahkan beserta barang bukti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
YM beserta barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 266 / IX / 2022 / Papua / sek japut/ Resor Kota Jayapura kota, tanggal 4 September 2022 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Tersangka terlibat dalam kasus pencurian yang dilakukannya di Jalan Agats. no 10 Dok V Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara, yang mana tersangka memasuki rumah korban saat korban tertidur dan mengambil beberapa peralatan rumah dan membawa lari keluar rumah," pungkasnya
Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H dan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar