Polresta Jayapura Kota - Peristiwa Hoax dan viral di media sosial yang menjadi pesan berantai tentang adanya Orang Tak Dikenal (OTK) menembak seorang pemuda di Koya Timur menggunakan panah wayar kini memasuki babak baru, dari penyelidikan kini statusnya telah naik menjadi penyidikan, dimana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MA (14) dan MI (17) oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (25/9) siang tentang perkembangan peristiwa yang sempat membuat heboh dan mencekam tersebut.
Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, peristiwa tersebut sempat menjadi pesan berantai yang membuat resah warga Kota Jayapura dan sekitarnya terkhusus di seputaran Distrik Muara Tami, dimana menurut keterangan para tersangka saat melaporkan kejadian tersebut bahwa teman mereka yaitu WC (16) ditembak OTK menggunakan panah wayar hingga mengenai bagian telinganya.
"Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan oleh Polsek Muara Tami, diketahui bahwa pada Kamis (23/9) sekitar Pukul 18.30 Wit, saat itu di TKP yang bertempat di Jalan Cempedak III Koya Timur, tersangka MA dan MI sedang bermain ketapel menggunakan panah wayar, kemudian lewat korban WC yang merupakan rekan keduanya kemudian singgah menghampiri," ujar Kapolresta.
Lanjutnya menjelaskan, saat Korban WC menghampiri rekannya tersebut tersangka MI sedang menarik ketapelnya kearah korban dengan memegang tali rafia yang ada di bagian belakang busur panah namun secara tidak sengaja ikatan tali rafianya lepas sehingga busur panah melaju dan mengenai telinga kanan bagian bawah korban WC.
"Saat panah wayar tertancap di korban, tersangka MI sempat mencoba mencabut panah wayar yang tertancap pada bagian telinga korban namun tidak bisa, kedua tersangka pun langsung membawanya ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat dan disitulah para tersangka membuat skenario bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh OTK di TKP," pungkasnya.
"Namun setelah dilakukan penyelidikan dan didalami peristiwa tersebut oleh pihak Polsek Muara Tami, para tersangka pun mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya bukan diketapel oleh OTK melainkan mereka sendiri, hal itu dilakukan guna menghindari kemarahan orang tua korban maupun tersangka," imbuh KBP Victor Mackbon.
Ia pun menambahkan, kasus tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa Saksi maupun terhadap kedua tersangka, dimana atas perbuatannya yakni mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana, padahal diketahuinya bahwa itu tidak dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan karena disangkakan Pasal 220 KUHP.
"Sementara untuk keterlibatan korban dalam hal mengadukan keterangan palsu tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya karena korban WC masih dirawat di Rumah Sakit dan dalam tahap pengobatan akibat dari kejadian tersebut, nanti bila sudah membaik baru akan kami periksa sebagai saksi, apakah akan tetap menjadi saksi atau bisa juga menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut yakni Ketapel dan 10 buah Anak Busur serta satu buah tas pinggang warna merah. "Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat mereka masih dibawah umur dan tidak beresiko untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada," tutup Kapolresta.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar