Jayapura - Polsek Jayapura Utara menerima limpahan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FK (18) dari Polresta Jayapura Kota, Sabtu (6/8) sore.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi Minggu (7/8) siang mengatakan, FK diserahkan oleh Polresta Jayapura Kota karena Laporan Polisinya ada di Polsek Jayapura Utara.
AKP Jahja Rumra menuturkan, FK diketahui melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario 125 warna putih milik korban bernama Jonathan Rumaikewi (60) warga Dok VII Distrik Jayapura Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, FK mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian SPM milik korban pada Jumat (5/8) lalu di Jalan Sulawesi 1 Dok VII Tanjung Distrik Jayapura Utara," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Jahja menambahkan, FK mengambil motor korban tanpa ijin menggunakan dengan cara membuka paksa rumah kunci motor korban kemudian menyalakannya. Usai menyala, FK langsung membawa SPM tersebut ke rumah orang tuanya bertempat diseputaran Polimak Laba-Laba.
"Namun berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga bahwa SPM tersebut merupakan hadil curian, kemudian Ibu atau orang tua dari FK meminta pelaku untuk mengembalikannya dan meminta maaf kepada korban," pungkas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, usai meminta maaf korban kemudian membawa FK ke Kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kejadian tersebut kini FK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Utara untuk dilakukan proses hukum.
"Atas perbuatannya, FK kami sangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar