Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang pelaku berinisial ND atas perkara Pembunuhan yang dilakukannya. Ia diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/8) siang.
Tersangka ND melakukan Pembunuhan terhadap korban bernama Yohana Anike Milka pada Selasa 26 April 2022 sekira Pukul 12.30 Wit bertempat di depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka ND tersebut, dimana tindak pidana yang dilakukannya tersebut juga sempat viral di media sosial dimana korban tergeletak di pinggir jalan raya diseputaran Entrop dan bersimbah darah.
Kapolsek mengatakan, penyerahan tersangka ND karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan pada saat diserahkan penyidik tersangka diterima langsung oleh Jaksa bernama Achmad Kobarubun, S.H.
"Persangkaan Tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan tersangka ND dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu subsider Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan membawa senjata tajam atau senjata penusuk sebagaimana di atur dalam pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat (3) dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, usai melakukan tindak pidananya ia pun langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. "Hari ini, Tersangka ND telah resmi dilimpahkan kasusnya oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Muh. Mirwan, S.Tr. K bersama penyidiknya ke pihak Kejaksaan," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar