Jayapura - Dua remaja berinsial FW (18) dan EH (17) harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan oleh personel Pos Polisi Koya Koso bertempat disekitar Kampung Enrekang Koya Koso Distrik Abepura, Sabtu (6/8) siang.
Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) terhadap korban bernama Susilowati (37) bertempat disekitar Jalan Baru Pasar Youtefa Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan peristiwa tersebut, Minggu (7/8) siang.
Baca Juga
- Polisi Amankan 19 Orang dalam Keributan Lahan di Kemang
- Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Beji Pasuruan, 25 Motor Pelaku Diamankan
- Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Terjadi di Gianyar, WNA Asal Inggris Jadi Salah Satu Pelaku
- Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta
- Kapolresta: 'Kirim Ganja Lewat Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba di APO Bengkel'
Kapolsek menerangkan, kejadian berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Hamadi menuju Tanah Hitam Distrik Abepura dibuntuti oleh kedua pelaku dan ketika sampai di TKP peluku mengambil tas milik korban dengan cara merampas dan langsung melarikan diri kearah Tanah Hitam.
"Korban langsung mengejar kedua pelaku namun karena tidak dapat, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Patmor IV Tanah Hitam menceritakan kejadian yang menimpanya serta menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut kabur kearah Nafri," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, anggota kemudian menghubungi Pos Polisi Koya Koso untuk menghadang kedua pelaku. "Pada saat pengejaran, warga yang melihat kejadian turut serta membantu untuk mengejar dan sesampainya disekitar Kampung Enrekang Koya Koso para pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Pos Polisi Koya koso.
"Piket langsung menuju ke Pos Polisi Koya Koso untuk membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan keduanya," tandasnya.
Barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku berupa satu buah tas berisikan satu buah Handphone Merk Oppo A9, satu buah Handphone merk Samsung A72 dan Uang tunai sebesar 170 ribu rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya, menurut pengakuannya sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan yang pertama di Entrop depan CV. Thomas Distrik Jayapura selatan dan yang kedua di Pasar Yorefa tersebut. Namun akan lebih didalami lagi, diduga keduanya sudah sering melakukan perbuatan tersebut," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar