Jayapura - Coba lakukan aksinya mencuri dengan kekerasan (Curas/Jambret) terhadap korbannya, seorang pria berinisial KN (17) diamankan warga sekitar bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja Distrik Abepura, Selasa (2/8) sore sekitar Pukul 17.00 Wit.
Pelaku diketahui bersama rekannya IK, namun saat melakukan aksinya pelaku terjatuh dari motornya sementara rekannya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian, pelaku pun langsung diamankan oleh warga setempat.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi (Rabu 3/8 siang) membenarkan peristiwa tersebut, dimana pelaku KN dan IK pada waktu kejadian melintas di TKP dan hendak merampas handphone milik korban bernama Florensia (32) saat berada diatas motornya.
"KN yang masih berstatus Pelajar tersebut diketahui saat hendak mengambil secara paksa handphone milik korban terjadi tarik menarik antara dirinya dan korban hingga keduanya terjatuh akibat dari korban menggenggam kuat handphonenya, KN langsung diamankan oleh warga sementara rekannya IK langsung kabur meninggalkan TKP," terang Kapolsek.
Anggota yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan KN ke Mapolsek Abepura bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru hitam milik korban, sementara rekannya IK kini masih dalam penyelidikan.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di lutut, di jari-jari tangan sebelah kanan dan sebelah kiri serta disiku sebelah kanan dan sebelah kirinya," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut KN dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Untuk rekannya tetap akan dilakukan pencarian dan penangkapan, untuk itu tim opsnal kami sedang lakukan penyelidikan," tegas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar