Foto : Ipda Vani (Kanit Tipidter) |
PASURUAN - Kasus perambahan yang terjadi di Taman Nasionan Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada tahun 2020 itu, Polres Pasuruan menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial AR.
Namun sayang, AR yang kini berstatus tersangka ini, belum ditahan polisi karena dia melarikan diri. Beberapa kali dia dipanggil polisi, namun dia selalu mangkir. Sabtu (23/07).
Hal ini diungkapkan Ipda Vani Badra, Kanit Tipidter Polres Pasuruan saat ditemui di ruangannya. Menurut Vani, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap AR, namun dia tak koperatif dan mangkir.
"Setelah kita lakukan gelar perkara, akhirnya kita tetapkan satu tersangka pada tahun 2021 lalu mas" kata pria kalem ini.
Selain itu, Vani juga terus mencari keberadaan tersangka AR yang hingga kini tak jelas batang hidungnya. "Kita terus berupaya mencari tersangka namun masih belum ditemukan" imbuh Vani.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 lalu terjadi perambahan hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau yang akrab disebut TNBTS.
Ada sekita 150 hektar yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Bahkan ada dugaan pungutan liar yang di motori oleh sekelompok orang salah satunya adalah AR.
Dari peristiwa itu, Polres Pasuruan menetapkan satu orang tersangka berinisial AR, namun hingga saat dia belum tertangkap karena melarikan diri.
Apakah AR tergolong orang sakti hingga bisa melakukan perambahan sendirian ? Ataukah ada orang lain yang terlibat dalam masalah ini ? _Bersambung
(Yud)
Posting Komentar