Aktivis Pasuruan Minta Tersangka Jadi DPO dan Kasus Perambahan Taman Nasional Didalami Lagi

Foto : Ilustrasi jadi DPO?

PASURUAN - Penetapan tersangka terhadap AR atas kasus perambahan lahan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), oleh Polres Pasuruan, mendapat respont dari sejumlah aktivis di Pasuruan. Senin (25/07).

Salah satunya adalah Luqman Hakim Ketua Umum Garda Pantura. Menurut Luqman, dirinya mengapresiasi langkah kepolisian atas penetapan tersangka. Namun dia juga mengaku belum puas bila kepolisian belum menetapkan DPO kepada AR.

"Polres Pasuruan harus berani terbitkan DPO kepada tersangka AR, karena dia ini kayaknya sakti dan licin seperti belut" kata Luqman.

Bahkan Luqman juga meminta penetapan DPO ini tidak berlarut larut. "Penerbitan DPO itu harus segera dikeluarkan, agar ruang geraknya semakin sempit, kalau bisa pampang foto tersangka itu." pungkasnya.

Senada dengan Luqman, ketua umum LSM Cinta Damai Hanan, meminta kepolisian agar tak berkutat pada AR saja. Hanan, berpendapat agar kasus ini dibongkar sampai akar akarnya. "Jangan hanya karena AR tak tertangkap, akhirnya kasus ini terlihat ngambang, karena perambahan hutan ini dampaknya sangat luas" ujar Hanan.

Tak hanya itu, Hanan juga meminta agar kepolisian mendalami lagi kasus ini dan tak berkutat pada AR saja. "Saya menduga AR ini hanya pemain kelas teri. Tak mungkin dia melakukan perambahan ratusan hektare sendirian, makanya perlu didalami lagi siapa pemain dan siapa dalangnya." kata Hanan.

Perlu diketahui, pada tahun 2020 telah terjadi perambahan lahan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). Dan tahun 2021 Polisi menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka belum tertangkap karena melarikan diri.

Apakah Polisi akan segera menetapkan DPO? Ataukah memang menunggu tersangka membawa koper untuk menyerahkan diri? _Bersambung

(Yudie)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama