Foto : Persidangan / Inset : Tunangan korban |
PASURUAN - Selasa (12/07) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang pembunuhan korban Fatkhur Rozy. Agendanya adalah keterangan dua terdakwa Fadillah dan Siswo.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Putri Nabiatul Kasiati yang merupakan tunangan korban ditahan.
I Komang Ari Anggara Putra selaku Humas PN Pasuruan menjelaskan, bahwa majelis hakim meragukan keterangan yang diberikan Bella selama persidangan. "Dalam persidangan banyak keterangan yang masih kami ragukan kebenarannya,” kata Komang.
Salain itu, Majelis Hakim juga perintahkan Jaksa agar mendakwa Bella dengan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
"Untuk statusnya masih saksi. Setelah didakwakan JPU, baru statusnya jadi terdakwa," imbuhnya.
Sekedar mengingatkan, bahwa persidangan ini tentang kasus penusukan terhadap seorang pria bernama Fatkhur Rozy. Dia ditusuk pacar tunangannya menggunakan senjata tajam ketika berada di toko tembakau. Akibatnya korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Tak lama, 2 (Dua) orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dugaan semantara, motif yang melatar belakangi pembunuhan ini, adalah cinta segi tiga antara Saksi Bella dengan terdakwa Dilla (pacar Bella) serta Korban (Tunangan Bella).
Dalam persidangan, kesaksian Bella (tunangan korban) sering menjadi sorotan, karena jawabannya dianggap berbelit belit. Dan akhirnya, saat sidang kemarin, Majelis Hakim perintahkan Jaksa untuk menahan tunangan korban itu.
(Yud/red)
Posting Komentar