Ratusan Ribu Pil Koplo Diamankan Satreskoba Polres Pasuruan

Foto : TERSANGKA DAN BB PIL

PASURUAN- Seorang pria yang diduga menjadi pengedar Pil Koplo dimankan Satreskoba Polres Pasuruan pada Selasa (24/05).

Diketahui, lelaki yang kini jadi tersangka itu bernama Nur Kholik (38) warga Dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka sendiri, dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan sekitaran Karangjati Kecamatan Pandaan. Tersangka diduga sering menyuplai obat terlarang jenis pil dobel (L/YY) di wilayah pandaan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet menuturkan, bahwasanya penangkapan terduga tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Sumberejo Kecamatan Pandaan banyak beredar pil dobel L/Y atau pil koplo.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan terduga tersangka dirumah kontrakan sekitaran Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan,” Ujar AKP Slamet.

Kasatreskoba AKP Slamet menambahkan, dalam penangkapan terduga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 639 ribu pil dobel L/YY (koplo).

"Dari tangan terduga tersangka juga diamankan beberapa alat bukti, 2 (dua) dus berisi 302 (tiga ratus dua) plastik yang berisi sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo ”LL”  setiap plastik berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”LL”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 (tiga ratus dua ribu).

"Pil Koplo logo ”LL”, 10 (sepuluh) dus berisi 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) kaleng yang berisi sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo ”Y”  setiap kaleng berisi 1000 butir Pil Koplo logo ”Y”, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh) butir Pil Koplo logo ”Y."

"Uang tunai hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO," lanjut Slamet Wahyudi.

Atas perbuatannya tersebut, terduga tersangka Nur Kholik dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama