Polresta Jayapura Kota - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali membekuk dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor, masing-masing berinisial HBD (19) dan GS (25), Sabtu (4/6) sore.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (5/6) siang.
Kasat mengatakan, HBD dibekuk diseputaran Ardipura III Distrik Jayapura Selatan berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan di Polsek Heram dimana HBD mencuri sepeda motor korban pada tanggal 20 Mei 2022.
"Berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Heram, HBD diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik korban di depan PT. Ametha tepatnya di Jalan Raya Sentani tanjakan ale-ale Padang Bulan," ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, sementara usai ditangkap bersama barang bukti dan dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob, HBD juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario yang terjadi di Parkiran D'Light Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 21 Mei 2022 dan telah dilaporkan di Polsek Jayapura Selatan.
"Saat melakukan aksinya di wilayah Heram, HBD tidak sendirian melainkan bersama saudaranya yang kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan pencarian, sementara untuk TKP di Parkiran D'Light Hamadi, Pelaku HBD melakukannya bersama rekannya GS," tandasnya.
Lebih lanjut kata Kasat, GS pun langsung dibekuk oleh tim Resmob di seputaran APO pada sore harinya (4/6) usai penangkapan HBD, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban diakui pelaku bahwa telah dijual olehnya di Senggi Kabupaten Keerom, dan akan dilakukan pencarian oleh Tim.
"Pelaku HBD sendiri diketahui merupakan spesialis curanmor, dimana dalam aksinya ia bersama rekannya, rekannya memantau sementara dirinya yang mengeksekusi motor dengan menggunakan Kunci T," imbuh Kasat.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, kini Pelaku HBD dan GS telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar