Foto : Hanan dan Zubaidi di Mapolres Pasuruan |
PASURUAN - Rabu siang (29/06), Zubaidi warga Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, terlihat memasuki ruangan Sat Reskrim Polres Pasuruan.
Tak sendirian, Zubaidi rupanya didampingi sang kakak yang bernama Hanan. Sekitar 3 jam, mereka akhirnya keluar dari ruangan dengan membawa satu lembar kertas putih.
Kepada media, Hanan mengaku tengah mengadukan, dugaan tipu tipu yang dialami sang adik. "Saya dampingi adik melakukan pengaduan dugaan penipuan yang dialaminya" kata Hanan.
Hanan menambahkan, bahwa dugaan penipuan itu dilakukan oleh oknum LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Pasuruan berinisial DE.
Medusnya, oknum tersebut memberikan iming iming keringanan hukuman terhadap keluarganya, yang waktu itu kesandung kasus hukum.
Bahkan, kata Hanan, DE membawa bawa institusi Kejaksaan dan Hakim. "Adik saya sudah transfer uang puluhan juta ke rekening orang itu mas, kita percaya karena nyebut jaksa dan hakim" kata Hanan.
Bak tersambar petir, Hanan dan keluarganya kaget ketika mendengar bahwa terdakwa waktu divonis 6 tahunan. Padahal, keluarganya sudah merogoh kantong begitu dalam.
Dia pun meminta uangnya di kembalikan, namun kata Hanan, saat ini belum ada pengembalian sama sekali dan oknum tersebut sulit dihubungi. Sehingga, Rabu siang dia memutuskan melakukan pengaduan ke Polisi.
Kabar Lensa pun mencoba untuk menghubung Oknum LPA tersebut. Namun hingga saat ini, pesan singkat itu belum terbalas. _Bersambung
(Yud)
Posting Komentar