Foto : Lahan kejadian |
PASURUAN - 3 (tiga) warga Kejayan, yang dianggap melakukan penyerobotan dan pengerusakan akhirnya ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, tiga orang ini juga ditahan di Polres Pasuruan sebagai titipan kejaksaan
Tiga tersangka tersebut, diketahui berinisial AH, AK, dan NS warga Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan Pasuruan.
Awalnya, tiga tersangka itu dilaporkan pemilik lahan ke polisi pada 2021 lalu, karena diduga merusak dan menyerobot pekarangan miliknya.
Setalah itu, polisi melakukan tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Setelah mengantongi alat bukti, polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Hal itu sabagaimana disampaikan Anton selaku Kanit Pidana Umum (PIDUM), Polres Pasuruan. Menurut Anton, berkas berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan pengkap.
Foto : Anton Kanit PIDUM Polres Pasuruan |
"Saat ini Ketiga tersangka statusnya adalah tahanan Kejaksaan namun mereka dititipkan di tahanan Polres Pasuruan" kata Anton di ruangannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 cangkul dan pohon sebagai barang bukti "Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dengan barang bukti berupa 5 batang pohon dan 3 buah cangkul," pungkasnya.
Ditempat terpisah, sang pemilik lahan memberikan apresiasi terhadap pihak kepolisian dalam penangan kasus ini.
"Saya selaku korban sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini" ungkap korban. Rabu (15/06).
Dia juga menambahkan, kalau kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak ngawor dalam urusan tanah. " Ini pembelajaran bagi kita semua, agar jangan gegabah dalam masalah tanah, apalagi tanah yang sudah bersetifikat" pungkas sang pemilik lahan.
(Yud)
Posting Komentar