Foto : Dua tersangka (Baju merah) |
PASURUAN - Dua sindikat maling motor plat merah, berhasil digulung tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.
Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, sedangkan kawannya berinisial MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Kaki salah satu pelaku terpaksa diberi "bonus" timah panas karena melawan saat ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan, petugas juga berhasil menemukan motor plat merah di semak belukar.
Aksi pelaku terbongkar, berkat rekaman cctv yang berada di rumah korban bernama Yeti seorang PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Nampaknya, tersangka IP sangat mahir dalam melancarkan aksinya. Cuma dengan bekal kunci T, motor korban sudah dapat dibawa hanya dalam hitungan detik saja.
Dan masing masing dari mereka perannya berbeda. IP berperan sebagai pemetik atau malingnya. Sedangkan ID berperan sebagai penadah.
Sedangkan modusnya, salah satu pelaku nge-kos dulu di sekitar lokasi target operasinya. Kemudian dia berjalan kaki dan menggasak sepeda motor yang sudah ia bidik.
Foto : Kapolres Kota Pasuruan R.M Jauhari |
"Dia nginap di kos-kosan kemudian berjalan kaki dan mencari sasaran baik kos kosan atau tempat umum" kata Kapolres Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari. Jumat (27/05).
Bahkan tersangka ini selalu membawa senjata tajam untuk jaga jaga bila nanti kepergok orang. "Tersangka mebawa sajam, kalau memang kepergok maka tak segan menggunakan clurit" pungkasnya
Dan dari pengakuannya, pelaku ini ternyata sudah sukses menggasak 10 motor di lokasi berbeda. Mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Yud)
Posting Komentar