Baca Juga
- Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
- Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Salahgunakan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler Segera Dilimpahkan ke PN Denpasar
- Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan
- Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan
- Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali
![]() |
Foto : Karyawan saat Demo |
PASURUAN - Senin pagi (23/05/), sekitar pukul 09.00 Wib, Karyawan Senkuko berada di depan Kejaksaan Kota Pasuruan.
Kedatangan mereka kali ini, bukan untuk mengenalkan produk dagangannya, namun kayaknya, Senkuko mau unjuk kekuatan di depan Kejaksaan Kota Pasuruan.
Demo itu muncul, ketika pihak Senkuko keberatan bila uang retribusi yang di perkirakan 2 Milyar itu "diminta" Kejaksaan tanpa melalui tagihan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Koperasi Pedagang Kobonagung, Juianjaya. Bahkan menurut Julian, pihaknya tak mau membayar kalau tidak ada tagihan. "Kita mau bayar tapi kenapa tidak dikeluarkan tagihan" Kata Julianjaya.
Pandangan berbeda, disampaikan Wahyu, Kasi intel Kejaksaan Kota Pasuruan usai dilakukannya pertemuan. Menurutnya, Kejaksaan mempunyai sudut pandang sendiri terkait masalah ini. Namun pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci materi penyelidikan.
"Kalau dari perspektif perjanjian yaitu bicara retribusi kekurangan, tapi kalau ini bicara bukan dari perjanjian saja, tapi dari peraturan perundang undangan yang lebih luas yang menjadi bahan kita melakukan penyelidikan.
(Yud)
Posting Komentar