foto : Pemerintah Desa Kurung |
Waktu itu, Dimyati menceritakam dengan gamblang proses pengangkatan pak kasun. Kamis (21/04) kemarin.
Menurut sang Ketua BPD, saat itu warga tidak ada yang minat dan juga tidak ada yang memenuhi persyaratan akhirnya diusunglah calon tunggal bernama Muhid
Ia juga menambahkan, kalau status Pak kasun waktu itu sifatnya membantu alias tak ber-SK. "Karena persyaratan ijasahnya tidak ada, maka beliau belum diangkat menjadi perangkat dan belum punya SK" kata Dimyati
Tak hanya itu, Ketua BPD itu juga membeberkan kalau Muhid akhirnya ikut sekolah paket C. Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang perangkat desa. Meski begitu, dia mengaku tak tahu tahun berapa dikeluarkanya SK dan Ijazahnya. "Itu zamannya pak inggi Rozi" kata BPD itu.
Menanggapi hal itu, Hanan selaku ketua LSM mengatakan kalau pengangkatan perangkat itu tak sesuai aturan, dan dia menilai bisa gugur demi hukum. "Kalau melihat dari cerita Ketua BPD Dimyati, jelas jelas prosesnya sangatlah janggal" kata hanan. Sabtu (23/04).
Hanan beranggapan pengangkatan kasun tersebut tak melalui proses sama sekali. "Kalau prosesnya yang bermasalah maka jalurnya PTUN, tapi kalau pengangkatan itu tak berproses maka itu bisa gugur karena cacat hukum" kata Hanan
Hanan juga mendesak pemerintah harus mempunyai langkah taktis dalam masalah ini. Karena honor yang diberikan kepada perangkat tersebut merupakan uang negara.
Bahkan, dalam masalah ini, dia memberikan ultimatum agar pemerintah tidak tinggal diam supaya tak ada kesan pembiaran terhadap sesuatu yang salah. "Pemerintah Desa, Kecamatan hingga DPMD Kabupaten Pasuruan harus tegas biar tak ada kesan pembiaran" imbuh Hanan.
(Rif/Yud)
Posting Komentar