DENPASAR - Balai Pemasyarakatan yang dikenal dengan nama Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995. Salah satu tugas dan fungsi Bapas yaitu melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Salah satu tusi yang diadakan oleh Bapas Denpasar adalah kegiatan Denjalak (Bapas Denpasar Jajaki dan Lakukan Pembimbingan dan Pengawasan Klien) dan Pelatihan Kemandirian Mencuci Mobil oleh Pokmaslipas Bapas Denpasar, Made Parnawa
Made Parnawa merupakan Klien Pemasyarakatan Bapas Denpasar yang memiliki usaha Cuci Mobil di Kabupaten Gianyar. Meskipun seorang Klien Pemasyarakatan, Made Parnawa telah menandatangani MoU dengan Bapas Denpasar sebagai salah satu Pokmaslipas. Melihat sulitnya mencari pekerjaan di era pandemi ini, Made Parnawa dengan senang hati memberikan pelatihan cuci mobil kepada Klien Pemasyarakatan. Ditambah ia mengetahui bagaimana sulitnya mencari pekerjaan dengan stigma buruk dari masyarakat.
Kegiatan Denjalak ini dihadiri oleh 12 orang Klien Pemasyarakatan yang bertempat tinggal di Kabupaten Gianyar. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan Klien yang tidak mempunyai biaya untuk wajib lapor ke Kantor Bapas Denpasar, agar lebih mudah dalam menjalani pembimbingan atau wajib lapor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama pelatihan cuci mobil bagi Klien Pemasyarakatan. Beliau menilai bahwa kegiatan ini nantinya dapat menjadi peluang untuk Klien membuka bisnis karena telah memiliki keahlian.
Made Parnawa menyampaikan sangat siap membantu memberikan pelatihan cuci mobil secara berkesinambungan bagi Klien Pemasyarakatan.
Posting Komentar