KABARLENSA.NET Polresta Jayapura Kota - Seorang Laki-laki berinisial DNM alias Didi (50) warga Yoka Pantai Distrik Heram, Kota Jayapura tak berkutik saat di tangkap pihak Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Rivaldo O. Kabiai (17) meninggal dunia. Sabtu (26/3) dini hari pukul 01.30 Wit.
Penangkapan DNM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/249/III/2022/Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 25 Maret 2022 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang di laporkan oleh Thomas Kabiai (41).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH.,MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kini DNM alias Didi telah mendekam dirutan Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik lantaran selesai menggunakan pisau tersebut pelaku langsung membuangnya, " cetusnya.
Ia pun menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari jumat (25/3) dijalan bosnik samping Gereja Marthen Luther BTN Kamkey Distrik Abepura, dimana saat itu pelaku yang dipengaruhi minuman keras sedang membeli pinang, kemudian saksi ST mendatangi pelaku namun ada seorang perempuan yang bersama pelaku yang menyuruh pelaku untuk mengantarnya pulang sehingga saksi ST melarangnya kemudian pelaku memarahi saksi.
"Pada saat itu ada sekelompok anak muda/remaja sedang berdiri dipinggir jalan belakang Gereja Marthen Luther dan pelaku DNM berteriak " Hei.. Lihat-lihat apa" selanjutnya para pemuda menjawab "om... Kita tidak lihat dan tidak bikin apa-apa", kemudian pelaku mendatangi para remaja dan langsung melakukan pemukulan ke salah satu dari mereka sehingga rekan-rekan lainnya tidak terima dan langsung membalas memukul pelaku, " ujarnya.
"Saat kejadian itu, korban bersama dengan beberapa orang keluar dari dalam rumah dan ikut memukul pelaku sehingga pelaku lari dan dikejar oleh korban bersama beberapa orang namun saat mengejar pelaku beberapa orang kembali sudah merangkul korban sambil memegangi dadanya selanjutnya korban terjatuh telungkup dijalan dan teman-teman korban berteriak "heii cepat tolong dia dapat tikam" sehingga saksi ST yang berada di lokasi langsung menghentikan kendaraan bermotor yang melintas untuk mengantar korban ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong, "ucapnya.
AKP Lintong menambahkan, dari hasil interogasi pelaku DNM mengakui perbuatannya bahwa pada saat kejadian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban sebanyak 1 kali di bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar