Jeritan Hati Anggota DPC PPWI Lampung Utara Yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Polres Lampung Timur




KABARLENSA.NET KJAKARTA---Kasus Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI Pusat berbuntut panjang salah satunya berasal dari  jeritan N anggota DPC PPWI Lampung Utara yang terekam dalam Video berdurasi 1 menit 48 detik dan video berdurasi 2 menit 19 detik yang  memohon bantuan hukum kepada Pengurus DPP PPWI Nasional yang menyampaikan jeritan hatinya pada Rabu, 14 Maret 2022 sekitar pukul.22.00 WIB melalui handphone Ujang Kosasih, SH dari Pengacara Republik Indonesia (PRI). 


"Keluarga saya merasa tidak nyaman karena  didatangi terus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Timur. " tegasnya saat di konfirmasi jurnalis investigasi salah satu media online nasional pada Jumat, (26/3/2022) . 


"Mohon disampaikan kepada Pjs Ketua Umum PPWI Nasional Dr. (Cand) Fachrul Razi,M.IP, yang juga saat ini menjabat Ketua Komisi I DPD-RI, agar segera mengirimkan  advokat ke Provinsi Lampung untuk mendampingi kami di Polres Lampung Timur/Polda Lampung", Ujar N dengan nada iba. 


" Kediaman saya di Lampung Utara sering di datangi Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Timur yang menurut informasi ibu kandung dan keponakan saya yang diperintahkan untuk menangkap saya dan saya tidak tau atas dasar apa saya mau ditangkap dan di perintahkan menyerahkan diri." tegas N. 


"Saya saat ini menghindar dari rumah dan dan  Sekertariat DPC PPWI Lampung Utara dan mohon DPN PPWI Pusat segera mengirimkan kuasa hukumnya untuk mendampingi saya menghadap ke Penyidik Reskrim Polres Lampung Timur . " ujarnya. 


Menurut N kehadirannya  di Polres Lampung Timur saat itu karena saya diminta hadir oleh Bapak Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI Nasional pada Jumat, 11 Maret 2022 untuk menjalankan tugas sebagai jurnalis terkait anggota PPWI Lampung Timur yang ditahan karena dugaan pemerasan dan sampai akhirnya terjadi kekisruhan. 


Hasil penelusuran Tim Investigasi didapati bukti Polres Lampung Timur telah mengeluarkan Surat pemberitahuan penetapan Tersangka pada N dan UZ Nomer B/200/III/2022/Reskrim ,yang ditandatangani oleh Ferdiansyah,S.IK., pada tanggal 15 Maret 2022 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.


Dalam surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/173/III/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG. 

Diberitahukan Saudara N dan UZ terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Subsidair Pasal 406 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Polres Lampung Timur Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.


Penyidik telah menetapkan Tersangka atas nama N yang berdomisili di Kecamatan  Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan Juga UZ Yang berdomisili di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Lampung.


" Saya sudah coba telp dan konfirmasi Plt Ketum PPWI Nasional Dr. (Cand) H. Fachrul Razi,M.IP, yang juga Ketua Komite Komisi I DPD RI mungkin sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai Senator." Ujar Ujang Kosasih.SH saat di konfirmasi wartawan investigasi salah satu media online melalui sambungan telephone, Jumat, (25/03/2022)


Ujang Kosasih menjelaskan Saya sebagai orang hukum saran saya kepada H dan UZ , pesan kalian akan saya akan sampaikan kepada DPP PPWI Nasional apa adanya walaupun itu pahit,karena saya bukan anggota PPWI saya adalah kuasa hukum dari Wilson Lalengke atas kuasa dari Ny. Winarsih Lalengke. 


"Artinya sebagai warga negara yang baik menurut pandangan saya secara hukum agar proaktif untuk memberikan keterangan pada penyidik dan lebih baik dihadapi dan saran saya jangan menghindar ataupun kabur nanti malah akan blunder," tegas Ujang Kosasih.


"Saya sampaikan apa adanya dan hadapi saja dan PPWI Nasional pasti akan memberikan Advokasi hukum, jangan takut dipukuli polisi karena saat ini Polri sudah profesional dan yang paling penting jangan berbelit belit itu saran saya." pungkas Orang nomor satu di Kantor Hukum Ujang Kosasih, SH & Partner pria asli Lebak Banten.


Sampai berita ini ditayangkan Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Timur /Polda Lampung belum bisa dikonfirmasi, begitupula Plt Ketum PPWI Nasional H. Dr (Cand) Fachrul Razi,M.IP, belum dapat di hubungi.(*Team/Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama