CEGAH TINDAK PIDANA PENCUCUIAN UANG, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI BUKA SOSIALISASI PELAPORAN PEMILIK MANFAAT DAN RESMIKAN APLIKASI APELAN SECARA VIRTUAL




KABARLENSA.NET  Badung - Sebagai langkah untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Kegiatan Sosialisasi Pelaporan dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Kepada Korporasi di Wilayah bertempat di The Trans Trans Resort Bali pada Senin (28/03). Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan secara daring melalui Aplikasi Zoom. Pada kesempatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengikuti kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Pelaporan dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Kepada Korporasi di Wilayah secara Virtual. Hadir juga secara langsung pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo), Para Pejabat Administrator di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Para Narasumber yang berasal dari Ikatan Notaris Indonesia Pengwil Bali, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta moderator (Dr. I Made Pria Darsana).


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dalam laporannya menyampaikan maksud dari kegiatan Sosialisasi Pelaporan dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Kepada Korporasi di Wilayah adalah menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi. Kristomo juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk terciptanya pemahaman terhadap notaris terkait pentingnya kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownhership). Selain kegiatan sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dirangkaiakan dengan peluncuran Aplikasi Pengawasan dan Pelaporan Notaris (APELAN).


Berikutnya Ka Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk berkesempatan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Jamaruli menyampaikan saat ini Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan antar pemerintah yang bekerja menetapkan standardan mempromosikan mengenai peraturan dan tindakan operasional terkait sistem keuangan untuk memberantas pencucian uang, terorisme dan proliferasi, agar semakin aktif memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagai bagian dari langkah menjadi anggota FATF, pemerintah sedang berupaya memperbaiki tingkat kepatuhan secara signifikan terhadap 40 Rekomendasi FATF. Upaya Pemerintah untuk memenuhi kepatuhan terhadap rekomendasi FATF perlu didukung. Keanggotaan FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi besar dunia yang juga anggota G-20. Kaitannya dengan kegiatan Sosialisasi, Jamaruli mengatakan langkah- langkah dan upaya kita selanjutnya untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme akan dibahas bersama dalam acara sosialisasi pada hari ini, yang akan dipaparkan oleh para nara sumber dari Direktur Perdata, PPATK, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali. Diakhir sambutannya, Ka Kanwil Kemenkumham Bali membuka acara sekaligus meresmikan peluncuran Aplikasi Pengawasan dan Pelaporan Notaris.


Selepas penyampaian sambutan Ka Kanwil, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Materi dari 4 (empat) Orang Narasumber. Narasumber pertama Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan PPATK, Bardixcon Tamba yang membawakan materi berjudul Urgensi Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dilanjutkan dengan Narasumber kedua yaitu Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ibreina Saulisa Agitha Pandia yang membawakan materi berjudul Transparansi Pemilik Manfaat untuk Memperbaiki Lingkungan Usaha dan Investasi. Paparan ketiga dibawakan oleh Narasumber I Made Hendra Kusuma Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia yang membawakan materi berjudul Kebijakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner) dan materi terakhir dibawakan oleh I Nyoman Aji Duranegara Payuse Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang membawakan materi berjudul Tantangan, Pendekatan, dan Implementasi Kebijakan Terkait Beneficial Ownership.


NN

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama