PASURUAN - Dugaan korupsi yang menyeret Pemerintah Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini berada di genggaman Polres Pasuruan, nampaknya memasuki babak baru.
Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief saat ditemui awak media di ruangannya. Rabu ( 09/02/ ).
Sepertinya, Tipikor Polres Pasuruan menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) bersama salah satu staf Desa.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief menyebutkan bahwasanya calon tersangka sendiri lebih dari satu orang dan saat ini dirinya sedang melengkapi berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kita (Tipikor) masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan calon tersangka lebih dari satu orang," papar Iptu Wachid
Perlu diketahui bahwasanya indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi di Desa Kemiri Sewu ditaksir mencapai Rp240 juta.
Kasus dugaan korupsi sendiri berawal dari informasi warga yang curiga karena kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami banyak perubahan.
Perubahan terjadi pada rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun serta lainnya.
Ditambah lagi, adanya anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemiri Sewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,00.
“Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar, tinggal gelar perkara kasus tersebut." pungkas Kanit Tipikor Iptu Wachid. (yud/Im)
Posting Komentar