Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Eksekutor Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di 150 TKP

  


Pasuruan – Hari ini, Rabu 26 Januari 2022 bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. pimpin Konferensi Pers pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam PASAL 365 KUHP dan PASAL 363 KUHP. 


Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif. S, dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono turut hadir awak media yang ada di Kota Pasuruan. 


Dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota, Pagi hari ini jajaran satreskrim Polres Pasuruan Kota dibantu oleh jajaran Jatanras Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap DPO pelaku curas, curat,  curanmor, anirat dan kepemilikan Handak undang-undang darurat di mana pelaku DPO ini adalah pelaku yang sudah lama kita cari kita kejar Karena melakukan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. 


"Hari senin dinihari 26 Januari 2022 satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap 1 tersangka DPO atas inisial HA 37 tahun ini adalah warga Dusun Rembang Desa Plososari Kec. Grati Kabupaten Pasuruan dimana pelaku ini hasil keterangan penyidikan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan sudah hampir melakukan 150 TKP." Kata Kapolres. 


Modus pelaku mengancam menakuti korban dengan senjata api mainan kemudian sajam jenis celurit dan bahan peledak bondet dimana sasaran yaitu handphone dan kendaraan bermotor. 


Kapolres menambahkan, Korban dari 150 TKP bervariasi ada korban warga sipil termasuk anggota Polri, "ditahun 2017 itu ada anggota Polwan yang menjadi korban" dari kejahatan tersangka, tersangka melakukan 150 TKP ini di wilayah Jawa Timur antara lain di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo kemudian di Malang. 


"Alhamdulillah kita sudah amankan tersangka dan saat ini tersangka sudah ditahan dan kita proses dengan pasal berlapis mulai dari curas, curat, curanmor, anirat, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup." Tutup Kapolres Pasuruan Kota. (Abimanyu/Hms)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama