Karena Pil Koplo, Warga Kota Malang Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan


PASURUAN - Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengagalkan peredaran ribuan pil koplo berlogo "Y" serta mengamankan terduga pelaku pengedar yang sudah acap kali meresahkan masyarakat.

Terduga tersangka (AG) 29 tahun, warga Gadang XVII Desa Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap Satreskoba polres Pasuruan di depan SPBU di jalan raya Purwosari No.31 Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Terduga tersangka AG sendiri ditangkap pada Hari Jum,at (14/01/22) karena diduga kuat kerap kali melakukan tindak pidana mengedarkan pil koplo/tablet logo "Y".

Dalam penangkapan, Satreskoba polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1000 butir pil koplo logo "Y" dengan total 32.000 butir pil Logo "Y", serta 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menuturkan bahwasanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Narkoba jenis tablet ber logo "Y" atau biasa di kenal pil koplo di wilayah Kecamatan Purwosari.

"Menanggapi informasi tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan langsung menindak lanjutinya, setelah kami amati gerak geriknya memang mencurigakan dan benar adanya kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang", papar Kasatreskoba AKP Slamet Wahyudi.

"Tepat di depan SPBU Purwosari pria tersebut di duga akan mengedarkan farmasi jenis tablet berlogo "Y" atau biasa di sebut pil koplo dan sedang menunungu pelangganya, tak mau buruan kami melarikan diri, anggota kami langsung menyergap dan menangkapnya, tersangka kini kami amankan di Polres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuh Slamet Wahyudi.

"Terduga tersangka AG di dengan undang-undang narkotika yaitu pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."

"Akan kami jerat pelaku pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang undang-undang kesehatan yaitu ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskoba AKP Slamet Wahyudi.

(Yud)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama