Polresta Pasuruan – Dalam mencegah penyebaran Virus Covid- 19, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, dan Satpol PP Kota Pasuruan rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang selaku padal operasli yistisi menyampaikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kota Pasuruan. “Bersama TNI-Polri dan pemerintah Kota Pasuruan, kami akan menghimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.”
“Apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan di berikan sanksi Hukuman sosial yaitu membersihkan sampah di area lokasi operasi yustisi dan membagikan masker agar di pakai saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.” Jelas AKP Nanang.
Dengan operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyeberan Covid – 19. (Abimanyu/Humas)
Posting Komentar