Sempat Larang Bantuan Sembako Diambil Semua, Garda Pantura : BNI Pasuruan Layak Dapat Kartu Kuning

Foto : Saat Audiensi

Pasuruan, Kabarlensa.com | Soal pelarangan pengambilan semua BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai) yang bulan ini keluar 3 kuota, akhirnya mendapat respont Ketua Umum Garda Pantura Luqman Hakim. Senin 26/07/2021.

Luqman yang saat itu didampingi anggotanya, terlihat mendatangi kantor Cabang BNI Pasuruan sekitar pukul 10.00 Wib. Mereka berdua ditemui langsung Pimpinan Cabang BNI Pasuruan beserta staf serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan itu, Garda Pantura penanyakan dasar dari pelarangan yang sempat dikeluarkan BNI Pasuruan melalui pesan singkat baik pribadi atau group. Mereka juga sempat menyinggung pengkoordiniran ATM yang dilakukan "centeng centeng" oknum tak bertangjawab.

Tentang pelarangan itu, BNI Cabang Pasuruan masih akan mengkonfirmasi terhadap Anom yang saat ini masih ada halangan untuk hadir.

Terkait pengumpulan ATM, Rinto selaku Pimpinan Cabang menjelaskan, kalau dirinya akan berupaya untuk follow up atas laporan laporan dari lembaga, atau masyarakat, bahkan KPM langsung.

"Kami berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini, dan sudah kita lakukan selama ini. mudah mudahan bisa lebih baik lagi" kata Rinto

Bahkan, Rinto sendiri mengaku kalau pengawas yang ia miliki memang terbatas. " Dari jumlah Agen BNI 46 430 lebih, petugas kami hanya ada tiga orang" pungkasnya.

Kalau Menurut Luqman, BNI Pasuruan harus mengkaji dan jeli sebelum mengeluarkan aturan apalagi yang berhubungan dengan hajat orang banyak seperti para penerima bantuan terutama di masa pamdemi ini.

"BNI Pasuruan jangan sering sering mengeluarkan regulasi kalau belum ada dasar yang jelas agar tidak timbul kegaduhan di kalangan bawah" kata Luqman.

Luqman menambahkan, kalau dirinya terpaksa memberikan kartu kuning pada BNI Pasuruan agar menjadi evaluasi kedepan.

"Hasil pertemuan ini akan kita akan kaji kembali, kalau ada unsur tindak pidana menyebarkan berita palsu (hoaks) atau lainnya maka akan kita bawa ke jalur hukum" pungkas Luqman.

Apakah tujuan BNI mengeluarkan aturan ini...? Dan siapa yang harus bertangjawab...? _Bersambung

(Tim)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama