Pasuruan, Kabarlensa.com - Telah terjadi pencurian hewan berupa satu ekor kambing jenis kacang umur 6 bln. Yang di lalukan oleh pelaku berinisial NA umur 22 tahun dengan sudah memiliki niatan mencuri. Jumat, (14/05/2021).
Dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana di pekarangan nya banyak yang mengembala kambing. Setelah tiba di Dsn tegalan Desa Jatirejo kec lekok kab Pasuruan, Pelaku menemukan segerombolan kambing yang di gembala namun di tinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan menangkap satu ekor kambing jenis kacang lalu di ikat dan di bawa kabur menaiki sepeda motor.
Pada saat pelaku mengambil se ekor kambing tersebut, ia di ketahui langsung oleh saksi yang saat itu hendak berangkat sholat jumat namun tidak langsung di tangkap karena keburu sholat Jumat usai, sehingga setelah sholat jumat barulah saksi memberitahukan kepada pemilik kambing korban bahwa kambingnya telah di ambil oleh NA.
Berhubung di sekitar Dsn tegalan tersebut sering terjadi pencurian Kambing akhirnya warga sebanyak kurang lebih 75 orang beramai - ramai mendatangi rumah pelaku dan beruntung pelaku tidak ada di tempat, namun kambing yang baru saja di ambil tersebut di sembunyikan dan di ikat di belakang rumah pelaku.
Akhirnya pemilik kambing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, setelah di lakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 04 juni 2021.
Sekira jam 19.00 wib anggota Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku di Ds sumber agung Kec Grati kab Pasuruan, serta Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu ekor kambing jenis kacang warna badan putih, Warna kepala coklat umur 6 bulan dan rencana akan ia jual ke pasar Hewan di Grati.
Pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali dan juga pelaku mengaku setiap habis mencuri kambing di jual di pasar Hewan Grati.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Abimanyu/Humas
Posting Komentar